Aktivis Desak Kapolda Jambi Serius Tangani Laporan Galian C Kerinci 

    Aktivis Desak Kapolda Jambi Serius Tangani Laporan Galian C Kerinci 
    Lahan pertanian rusak diduga akibat aktivitas Galian C di Siulak, Kabupeten Kerinci.

    JAMBI - Sedikitnya ada dua lembaga kontrol sosial yang mendesak Kapolda Jambi untuk serius menangani laporan dan temuan aktivitas Galian C illegal di Kabupaten Kerinci. Sebab aktivitas tersebut sangat berdampak kepada warga sekitar. Meski ada resiko pelaku tambang dan Penadah terancam pidana, namun tetap saja ada dugaan keteribatan sejumlah oknum sehingga akitvitas galian C ini mampu bertahan selama 20 tahun.

    “Telah terjadi dampak buruk  galian C menyebabkan kerusakkan alam, sumber air, budidaya ikan, sawah masyarakat Kerinci, lebih kurang dari lima puluh hektar rusak berat tidak bisa ditanami padi lagi sudah lebih kurang satu tahun lamanya, ” keluh Sadikin salah seorang warga setempat.

    Sadikin merupakan korban dari dampak Galian C geram atas prilaku dari pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kerinci yang apatis terhadap kondisi yang terdampak. Ia beranggapan bahwa DLH Kabupaten Kerinci dianggap gagal menjalankan fungsi pengawasan yang seharusnya tetap dilakukan, meskipun kewenangan perizinan telah beralih ke pemerintah pusat.

    Sementara itu, pantauan media ini, DPP LSM KOMPEJ, pada, senin 14 /10/ 2024 lalu ia menyerahkan berkas pengaduana atau laporan polisi dengan Nomor LP: 401/LAP/LSM-KOMEJ/X/2024, secara resmi melaporkan aktivitas galian C Kabupaten Kerinci itu.

    Ditegaskan Ketua LSM Kompej dan LPK Nasional Indonesia meminta Kapolda Jambi untuk serius menanggapi temuan, Tim Media, LSM dan Lembaga kontrol sosial, yang diduga pertambangan Galian C di wilayah Siulak Deras Kabupaten Kerinci, dan Pembiaran Galian C yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta telah merubah bentangan alam. 

    "Tambang Galian C yang merusak lingkungan seharusnya tetap berada dalam pantauan ketat pemerintah daerah. Penambangan galian C ilegal melanggar Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pelaku penambangan galian C ilegal dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar, " ungkap Hendri yang telah melakukan penelusuran terhadap dampak dari galian C tersebut.
     
    Untuk melakukan usaha pertambangan galian C, blanjut Hendri, diperlukan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) atau Surat Izin Pertambangan Rakyat (SIPR) dari Kepala Daerah atau Kepala Dinas Pertambangan dan Lingkungan Hidup. Beberapa bahan tambang yang termasuk golongan C adalah batu permata, pasir kwarsa, marmer, granit, tanah liat dan pasir. Dan Penambangan galian C ilegal dapat merusak lingkungan, seperti lahan kritis, perubahan topologi lahan, Erosi tanah.

    Senada dengan Ketua LPK Nasional Indonesia, Andre Sirait. Ia menegaskan bahwa kerusakan lingkungan yang terjadi di Siulak semakin hari kian parah, dan masyarakat yang terdampak kini hanya bisa berharap pada pihak penegak hukum agar benar - benar menegakkan supremasi hukum.

    Mirisnya lagi, kata Andre, material dari galian C yang sudah berpuluh tahun ini ternyata digunakan untuk memasok ke proyek-proyek di berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di kota sungai penuh dan Kabupaten Kerinci.

    "Ada unsur pembiaran, kami tidak hanya berbicara soal penambangan ilegal, tetapi juga keterlibatan pihak yang seharusnya menjaga hukum. Ini jelas telah terjadi pelanggaran berat yang merusak tatanan hukum dan lingkungan, fakta menjelaskan bahwa material ini digunakan dalam proyek pemerintah daerah justru memperburuk situasi, " beber Andre Sirait kepada awak media, Sabtu (19/10/2024).

    Justru itu, ia mendesak agar Kapolda Jambi untuk segera membentuk tim khusus dan menindak tegas pihak-pihak yang terlibat, dan pemilik tambang galian C milik Arwiyanto ( DPRD provinsi jambi dari partai PKB), Ramli umar, Torik. Dan meminta juga piahak apparat hukum lainnya untuk menghentikan semua proyek-proyek  yang ada Kabupaten Kerinci dan Sungai Penuh untuk tidak menggunakan material Galian C illegal.

    “Sesuai pasal 480 KUHP, barang yang dibeli atau disewa dari hasil kejahatan itu dapat dipidana. Nah, itulah kategori dari penadah, ancaman hukumannya bisa 4 tahun kurungan penjara, " jelasnya, demikian dijelaskan Devri Boy Ketua DPP LSM KOMPEJ dan Andre Sirait.

    kerinci jambi
    Soni Yoner

    Soni Yoner

    Artikel Sebelumnya

    Pjs.Gubernur Jambi akan Cek Kesiapan KPU...

    Artikel Berikutnya

    Sidak Komisi III DPRD Kota Sungai Penuh...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Rakorwas Inspektorat TNI-Kemhan 2024: Perkuat Sinergitas untuk Mewujudkan TNI yang PRIMA
    Panglima TNI Hadiri Rakor Lintas Sektoral Kesiapan Operasi Lilin 2024
    Jaga Situasi Jelang Natal dan Tahun Baru, Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Sampaikan Pesan-Pesan Keamanan Kepada Masyarakat
    Putu Kambang: Cerita Rasa dari Lengayang yang Tak Lekang Waktu
    PPID Utama Kota Sungai Penuh Raih Predikat Informatif dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2024

    Ikuti Kami