KERINCI, JAMBI – Sebagai penyelenggara pemilu, tuntutan netralitas dan independensi adalah mutlak untuk dipenuhi. Sebab bersikap netral dan independen adalah prinsip dasar yang wajib dipegang teguh oleh setiap individu yang terlibat. Tidak hanya bekerja dengan menerima gaji saja. namun setiap petugas pemilu juga telah disumpah untuk menjunjung tinggi integritas, ketidakberpihakan, dan keadilan dalam tugas.
Namun ironisnya, perilaku Martias Putra, salah satu staf Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Bukit Karman, Kabupaten Kerinci baru-baru ini menimbulkan pertanyaan serius terkait sikap netralitas tersebut.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Martias terlihat secara membabibuta membagikan berita yang memojokkan salah satu calon bupati Kerinci Monadi, dari sebuah situs media online, Kerincikito.com yang berjudul “Rekam Jejak Mencatat Monadi Tidak Pernah Konsisten Terhadap Kabupaten Kerinci, ”.Narasi berita itu secara terang-terangan menuding Monadi sebagai pembelot karena mendukung Al Haris pada Pilgub 2020 lalu.
Tindakan ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bukti nyata pengkhianatan terhadap netralitas pemilu
Dari pantauan, terlihat Martias dengan menggunakan nomor WhatsApp (WA) 081278633186 membagikan berita tersebut di group-group WA. Selain situs media, dia juga membagikan link Tiktok yang isi beritanya sama seperti di situs media.
M. Aidil, Korwil Dapil 4 Monadi – Murison menyebutkan, tindakan Martias menodai netralitas dan menyebarkan berita yang memihak merupakan pelanggaran berat yang tak bisa ditolerir. Perbuatan ini bisa berujung pada sanksi pidana. Dia meminta Bawaslu Kerinci untuk segera memecat Martias dari tugasnya.
Ini adalah contoh konkret pengkhianatan penyelenggara pemilu. Bawaslu wajib menunjukkan komitmen independensi dengan memecat Martias dan memprosesnya secara hukum!” tegasnya, Jumat (01/11/24)
Dia mengatakan akan melaporkan hal ini ke apparat penegak hukum karena dinilai sudah masuk ke ranah pidana. “Bukti-buktinya sudah kami dapatkan, segera akan kami laporkan, ” ucapnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi secara resmi dari pihak Bawaslu Kabupaten Kerinci.(tim)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|